Bagaimana perintah Islam dalam menjaga pandangan?
Tafsir Surah An-Nuur
Ayat 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗإِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 30-31)
Penjelasan Ayat
Allah memberikan petunjuk kepada orang-orang beriman dengan seruan wahai orang yang beriman. Berarti yang dipanggil adalah orang yang memiliki iman. Seruannya adalah agar tidak terjatuh pada hal-hal yang mencacati iman. Hendaklah mereka (para lelaki) menundukkan pandangan supaya tidak sampai memandang aurat dan memandang wanita yang bukan mahram. Karena akan tergoda ketika memandangnya sehingga dapat terjerumus kepada keharaman yang lebih parah.
Hendaklah mereka menjaga kemaluan dari zina yang haram yaitu bersetubuh pada kemaluan atau dubur, atau selain itu. Jangan sampai menyentuh dan memandangnya pula. Ini lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Itu lebih suci dan lebih baik. Inilah manfaat karena meninggalkan yang haram. Dan ingat hadits,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih).
Syaikh As-Sa’di menyatakan, “Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Siapa yang tundukkan pandangannya dari yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada penglihatannya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 596)
Sedangkan pada ayat ke-31 disebutkan perintahkan menundukkan pandangan bagi perempuan dan perintah bagi mereka juga menjaga kemaluannya. Para wanita juga disuruh menundukkan pandangannya, tidak boleh memandang aurat dan memandang laki-laki dengan syahwat dan pandangan yang terlarang. Hendaklah para wanita menjaga kemaluan dengan tidak melakukan zina yang haram, menyentuh lawan jenis, dan memandang yang haram untuk dipandang.
Kelanjutan ayat ini akan dibahas selanjutnya.
Memandang Wanita yang Bukan Mahram
Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Dibolehkan hanya ketika ada hajat.
Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi enam:
Pertama: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan. Alasannya adalah surah An-Nuur ayat 30 yang sedang dikaji.
Kedua: Memandang istri, boleh melihat seluruh tubuhnya.
Dalilnya di antaranya adalah hadits,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud, no. 4017 dan Tirmidzi, no. 2769, hasan).
Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fath Al-Bari, 1:386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:89)
Ketiga: Memandang wanita yang masih mahramnya dibolehkan selain antara pusar dan lutut. Dalilnya adalah surah An-Nuur ayat 31.
Keempat: Memandang demi alasan ingin menikahi wanita. Hal ini dibolehkan yaitu dengan memandang wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu datang seseorang dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata padanya, “Apakah engkau telah nazhar(memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda,
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
“Pergilah dan lihatlah baik-baik padanya karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At-Tadzhib, hlm. 175)
Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At-Tadzhib, hlm. 176)
Kelima: Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.
Keenam: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.
Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat
Pertama: Tetap didahulukan yang melakukan pengobatan pada pria adalah dari kalangan pria, begitu pula wanita dengan sesama wanita. Ketika aurat wanita dibuka, maka yang pertama didahulukan adalah dokter wanita muslimah, lalu dokter wanita kafir, lalu dokter pria muslim, kemudian dokter pria kafir. Jika cukup yang memeriksa adalah dokter wanita umum, maka jangalah membuka aurat pada dokter pria spesialis. Jika dibutuhkan dokter spesialis wanita lalu tidak didapati, maka boleh membuka aurat pada dokter spesialis pria.
Kedua: Tidak boleh melebihi dari bagian aurat yang ingin diperiksa. Jadi cukup memeriksa pada aurat yang ingin diperiksa, tidak lebih dari itu. Si dokter juga berusaha menundukkan pandangannya semampu dia. Jika sampai ia melampaui batas dari yang dibolehkan ketika memeriksa, hendaklah ia perbanyak istighfar pada Allah Ta’ala.
Ketiga: Jika dapat mendeteksi penyakit tanpa membuka aurat, maka itu sudah mencukupi. Namun jika ingin mendeteksi lebih detail, kalau cukup dengan melihat, maka jangan dilakukan dengan menyentuh. Jika harus menyentuh dan bisa dengan pembatas (penghalang seperti kain), maka jangan menyentuh langsung. Demikian seterusnya.
Keempat: Disyaratkan ketika seorang dokter pria mengobati pasien wanita janganlah sampai terjadi khalwat(bersendirian antara pria dan wanita). Hendaklah wanita tadi bersama suami, mahram atau wanita lain yang terpercaya.
Kelima: Dokter pria yang memeriksa benar-benar amanah, bukan yang berakhlak dan beragama yang jelek. Dan itu dihukumi secara lahiriyah.
Keenam: Jika auratnya adalah aurat mughollazoh(yang lebih berat dalam perintah ditutupi), maka semakin dipersulit dalam melihatnya. Hukum asal melihat wanita adalah pada wajah dan kedua tangan. Melihat aurat lainnya semakin diperketat sesuai kebutuhan. Sedangkan melihat kemaluan dan dubur lebih diperketat lagi. Oleh karena itu, melihat aurat wanita saat melahirkan dan saat khitan lebih diperketat.
Ketujuh: Hajat (kebutuhan) akan berobat memang benar-benar terbukti, bukan hanya dugaan atau sangkaan saja.
Kedelapan: Bentuk melihat aurat saat berobat di sini dibolehkan selama aman dari godaan (fitnah).
[Diringkas dari penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Al-Jawab, no. 5693]
Bersambung insya Allah pada bahasan selanjutnya.
—
Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulqa’dah 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com